
DPR RI
February 8, 2025 at 11:06 AM
Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional, hilirisasi pertambangan menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai respons terhadap perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi, diperlukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyempurnaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat, serta memastikan efektivitas regulasi dalam menghadapi tantangan industri pertambangan saat ini dan masa depan.
Selengkapnya baca di https://www.instagram.com/p/DFzzTYvyWGu/?igsh=OTFuZmQwdmpqcGx2
#ruuminerba
❤️
👍
😂
12