Hanapi Bani, S.Pd.I, M.Pd.
Hanapi Bani, S.Pd.I, M.Pd.
February 7, 2025 at 10:08 PM
*Lapor Diri ke LPTK* : Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui _platform_ Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025. Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut: a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan); d. Dokumen RPL, terdiri dari: 1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir; 2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester; 3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester; 4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial; 5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya. *_GABUNG BERSAMA KAMI D SALURAN WA_* 🔗 *CHANEL WHATSAPP HANAPI BANI* https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
👍 🙏 ❤️ 9

Comments