Hanapi Bani, S.Pd.I, M.Pd.
Hanapi Bani, S.Pd.I, M.Pd.
February 12, 2025 at 11:53 PM
*PERSIAPAN KELENGKAPAN DOKUMEN RPL LAPOR DIRI* Diberitahukan kepada seluruh peserta PPG Transformasi Kementerian Agama Republik Indonesia, dimohon untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) lapor diri dari sekarang. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut: * SK Mengajar: Surat Keputusan Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir. * Dokumen Perangkat Pembelajaran: Dokumen perangkat pembelajaran yang pernah dibuat, terdiri dari: * RPP/Modul Ajar * Materi Ajar * LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) * Alat Peraga/Media Pembelajaran * Instrumen Penilaian Dokumen ini maksimal 12 semester terakhir. * Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional: Dokumen pengembangan kompetensi profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/forum sejenis, maksimal 12 semester terakhir. * Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran: Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial. * Dokumen Inovasi Pembelajaran: Dokumen inovasi pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: * Modul Pembelajaran * Video Pembelajaran * Karya lainnya yang relevan Mohon untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan teliti. Informasi lebih lanjut terkait proses RPL lapor diri akan disampaikan kemudian.
👍 🙏 ❤️ 😢 😮 15

Comments