
Hanapi Bani, S.Pd.I, M.Pd.
February 12, 2025 at 11:53 PM
*PERSIAPAN KELENGKAPAN DOKUMEN RPL LAPOR DIRI*
Diberitahukan kepada seluruh peserta PPG Transformasi Kementerian Agama Republik Indonesia, dimohon untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) lapor diri dari sekarang. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
* SK Mengajar: Surat Keputusan Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir.
* Dokumen Perangkat Pembelajaran: Dokumen perangkat pembelajaran yang pernah dibuat, terdiri dari:
* RPP/Modul Ajar
* Materi Ajar
* LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik)
* Alat Peraga/Media Pembelajaran
* Instrumen Penilaian
Dokumen ini maksimal 12 semester terakhir.
* Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional: Dokumen pengembangan kompetensi profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/forum sejenis, maksimal 12 semester terakhir.
* Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran: Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial.
* Dokumen Inovasi Pembelajaran: Dokumen inovasi pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
* Modul Pembelajaran
* Video Pembelajaran
* Karya lainnya yang relevan
Mohon untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan teliti. Informasi lebih lanjut terkait proses RPL lapor diri akan disampaikan kemudian.
👍
🙏
❤️
😢
😮
15