RUANG AJAR GURU
RUANG AJAR GURU
February 8, 2025 at 06:46 AM
Setelah approval dari kanwil, statusnya akan berubah menjadi "Seleksi akademik" yang akan dilakukan oleh admin kemenag pusat pak, karena pada proses ini tetap ada approval hingga tahap akhir menjadi disetujui LPTK. Untuk flow yang dilakukan kemenag pusat: 1. Jika admin pusat menyetujui Seleksi administrasi> maka status nya akan berubah menjadi Seleksi akhir, jika di tolak, maka status berubah jadi gagal administrasi 2. Lalu Jika admin pusat menyetujui seleksi akhir, maka status akan berubah menjadi peserta terpilih, jika ditolak akan menjadi gagal kuota 3. Setelah menjadi peserta terpilih, admin pusat distribusi peserta ke LPTK Action dari Pihak LPTK: 4. Dari pihak LPTK akan menyetujui/menolak data data yang didistribusikan ke mereka 5. Jika disetujui LPTK, maka proses PPG dari sisi simtem selesai, jika di tolak status akan menjadi ditolak LPTK Note: untuk status gagal/ditolak tidak dapat direvisi dan dapat mengajukan ulang pada angkatan selanjutnya
🙏 1

Comments