
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
February 6, 2025 at 06:23 AM
Halo #sobatrbpn, tahu kah kamu bahwa girik dan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat lainnya tidak berlaku mulai tahun 2026?
Wah apa ya seperti itu? Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh pemilik girik untuk melindungi tanahnya?
Simak selengkapnya pada video berikut ya, Sob!👆🏻
#indonesialengkap
#atrbpnkinilebihbaik
#atrbpnmajudanmodern
#melayaniprofesionalterpercaya
❤️
👍
10