MUHAMAD YASIN
February 7, 2025 at 03:46 PM
3. Lapor Diri ke LPTK Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui _platform_ Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025. Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut: a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan); d. Dokumen RPL, terdiri dari: 1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir; 2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester; 3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester; 4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial; 5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya. *_GABUNG BERSAMA KAMI D SALURAN WA_* 🔗 *CHANEL WHATSAPP MUHAMAD YASIN* https://whatsapp.com/channel/0029VaGWCob6rsQxJ87eHK1E 🔗 _*INSTAGRAM*_ https://www.instagram.com/its.muhamad.yasin?igsh=cjdxMHk4NmEzY3A2 🔗 *FACEBOOK GRUP* https://www.facebook.com/groups/268191237205053/?ref=share&mibextid=NSMWBT *Ikuti facebook saya* https://www.facebook.com/share/18cS32meXu/
👍 🙏 ❤️ 😮 🇮🇩 48

Comments