Narasi
February 13, 2025 at 04:35 AM
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Dalam kasus ini, negara rugi hingga Rp300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan delapan bulan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dari yang semula Rp210 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Teguh.
Di pengadilan tingkat pertama, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.
| Narasi Daily
#narasidaily #narasinewsroom #jadipaham
👍
❤️
🔥
👹
👺
👾
😂
😏
😡
😢
19