Narasi
February 13, 2025 at 04:47 AM
Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Keppres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Rabu (12/2/2025). Aturan ini merinci BPIH dan Bipih tiap-tiap embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Ini rincian Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333 b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531 c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751 d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751 f. Embarkasi Jakarta sebesar(Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751 g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501 h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751 i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421 j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751 k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921 l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801 m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Besaran Bipih ini gunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost) para jemaah.
| Narasi Daily
#narasidaily #narasinewsroom #jadipaham
❤️
👍
4