GURU GAPTEK
January 19, 2025 at 12:04 PM
Isi Pokok Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025:
1. Redistribusi Guru ASN: Mengatur penempatan guru ASN (baik PNS maupun PPPK) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan.
2. Kriteria Guru dan Sekolah: Guru yang diredistribusikan harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pendidikan minimal S1/D-IV, penilaian kinerja baik, dan bebas dari hukuman disiplin. Sekolah penerima juga harus memenuhi syarat, seperti memiliki izin operasional dan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan Kementerian.
3. Pengelolaan Redistribusi: Redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan badan kepegawaian daerah.
4. Jangka Waktu dan Pengembangan Guru: Penempatan berlangsung selama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Guru wajib mengikuti pengembangan kompetensi.
5. Pengawasan dan Pelaporan: Pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan redistribusi, dan Kementerian melakukan pengawasan serta evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan.
Perubahan dari Aturan Sebelumnya:
1. Fokus pada Sekolah Masyarakat: Redistribusi ini memperluas cakupan pengelolaan guru ASN ke sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat, sebelumnya lebih terfokus pada sekolah negeri.
2. Kriteria Guru dan Sekolah yang Lebih Detail: Persyaratan untuk guru dan sekolah penerima lebih diperketat, seperti akreditasi program studi guru, serta data operasional sekolah minimal 3 tahun.
3. Penilaian dan Pengembangan Kompetensi: Ada kewajiban untuk mengevaluasi kinerja guru secara rutin, dan pengembangan kompetensi dilakukan baik secara daring maupun luring.
4. Jangka Waktu Redistribusi: Penetapan masa tugas 4 tahun dengan opsi perpanjangan hanya satu kali lebih spesifik dibandingkan aturan sebelumnya.
5. Pengawasan Lebih Ketat: Mekanisme pelaporan dan pengawasan dibuat lebih rinci untuk memastikan redistribusi sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Aturan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk:
1. Peningkatan Layanan Pendidikan: Mengoptimalkan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui penataan distribusi guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
2. Redistribusi Guru ASN: Mengatur pemindahan guru ASN dari satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah ke satuan pendidikan masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan data pokok pendidikan.
3. Kriteria Guru dan Satuan Pendidikan: Menentukan standar kelayakan guru dan sekolah penerima, seperti kompetensi, kualifikasi, dan kondisi operasional satuan pendidikan.
4. Pengelolaan dan Pengawasan: Memberikan panduan pelaksanaan redistribusi, meliputi jangka waktu penempatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi guru ASN.
5. Evaluasi dan Kebijakan Berkelanjutan: Menciptakan mekanisme pelaporan dan pengawasan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan sebagai bahan evaluasi untuk kebijakan mendatang.
👍
2