Ammi Nur Baits
February 6, 2025 at 03:07 AM
MEMBUNUH KARENA MEMBELA DIRI Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى 🗓️ Kamis, 6 Februari 2025 🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan Syarhul mumti' alal zaadul musta'ni Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, kesempatan hari ini kita akan melihat sikap seorang muslim apabila mendapatkan tekanan ataupun serangan terutama jika hal tersebut terkait kehormatan harta nyawa, bagaimana jika dia justru terbunuh karena terbunuh mempertahankan hal-hal tersebut. Jika kita diserang kemudian membela diri, maka syariat memberikan rambu-rambu, dilawan sesuai dengan kadar yang menurut kita dia itu sudah cukup dihentikan, tidak perlu membunuh jika mampu semisal diusir saja sudah pergi atau dengan melukai saja, yang penting penyerang berhenti. Mirip pada pembelaan diri, semisal suami mendapati orang lain mengganggu isterinya, maka dibunuh penggoda tadi, dan tidak berhak dituntut suaminya yang membunuh tersebut. Terdapat perbedaan dalam kasus tersebut alasannya adalah pada saat membunuh orang yang mengganggu isterinya tersebut, bentuk melampaui batas sudah dilakukan orang tersebut maka dibunuh sebagai hukuman, Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Beliau bersabda: “لَوْ أَنَّ امْرَأً اِطْلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفَتْهُ بِحُصَاةٍ فَفَقَأَتْ عَيْنُهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ” “Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu hingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu”. [Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim]. wallahu'alam Youtube ; https://www.youtube.com/watch?v=gMtiKT5gx08 Facebook ; https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits #membunuh #membela #diri #harta
👍 💕 😮 4

Comments