AYOCPNS
January 22, 2025 at 03:44 AM
📝 *Tata Cara Pengunduran Diri Bagi Pelamar CPNS 2024*
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, adalah:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri *saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)* wajib melakukan *konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri* pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan *lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)* kemudian mengundurkan diri wajib *menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi* . PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
👍
❤️
3