FOLKATIVE
January 24, 2025 at 07:47 AM
Parlemen Irak baru saja mengesahkan amandemen yang mengizinkan gadis-gadis semuda sembilan tahun untuk menikah. Sementara undang-undang Irak saat ini menetapkan usia pernikahan sah pada usia 18 tahun, amandemen baru memberikan kekuatan kepada para pemimpin agama untuk menyetujui perkawinan anak berdasarkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. Pendukung berpendapat bahwa perubahan itu sejalan dengan hukum negara dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, aktivis hak asasi manusia melihat ini sebagai langkah mundur yang berbahaya, memperingatkan bahwa hal itu dapat melegalkan perkawinan anak dan melanggar hak anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan sehat. Apa yang anda pikirkan? 🤔🤔
😂 😢 😮 ☹️ 🏳️‍🌈 😭 ☠️ 💔 39

Comments