
Bersama Ustadz Abdurrahman Zahier, BBA
February 18, 2025 at 02:15 PM
⚠️ SYARAT SHALAT BERJAMA’AH DENGAN SHAF TERPISAH 🕌✨
Bagi yang shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, terkadang shaf berjama’ah terpisah karena padatnya jamaah. Bagaimana hukumnya? 🤔
📌 Berikut syaratnya agar shalat tetap sah:
1️⃣ Jarak maksimal shaf terakhir dengan shaf di depannya adalah 150 meter (± 300 dziro’).
📌 Dalilnya adalah ‘urf, bahwa jarak ini masih dianggap bersambung menurut ijtihad ulama.
2️⃣ Tidak ada penghalang yang benar-benar memutus pandangan ke shaf terakhir.
🚧 Jika terhalang oleh bangunan atau tembok yang menghalangi total, maka shalatnya bisa terputus.
3️⃣ Makmum yang terpisah masih mengetahui gerakan imam, baik melalui penglihatan langsung atau mendengar suara imam.
👀 Jika masih bisa melihat pergerakan jamaah atau mendengar suara takbir, maka tetap dihitung berjama’ah.
📖 Dalil Umum:
“Barang siapa menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa memutusnya, Allah akan memutusnya.”
(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad)
✅ Jadi, jika syarat-syarat di atas terpenuhi, shalat berjama’ah tetap sah!
Semoga Allah mudahkan kita untuk meraih keutamaan shalat berjama’ah di Tanah Suci. 🤲✨
#shalatberjamaah #masjidilharam #ibadahmaksimal #umrohmabrur #hajimabrur
❤️
🤲
🙏
👍
😢
✨
🤍
🤖
54