
Remaja Hijrah 🗒️
March 1, 2025 at 09:04 AM
Ada salah satu kaidah dalam Ushul Fiqih yang berbunyi :
"Apabila ada perkara yang halal dan yang haram berkumpul pada suatu hal/kondisi, maka yang harus dimenangkan (didahulukan) adalah perkara yang haram"
Kurang lebih ilustrasinya begini :
Mencintai/menyukai seseorang itu halal (boleh), namun jika sebab mencintai itu lebih banyak terjadi kemudharatan (kerugian) maka lebih baik tidak mencintai untuk menegakkan kemaslahatan (kebaikan).
اذاجتمع الحلال والحرام غلب الحرام