★【 Cahaya Islami 】★
★【 Cahaya Islami 】★
March 1, 2025 at 01:51 AM
ׄ ׅ ׄ ꪮꫀ ۪ 𝐜𝐚𝐡𝐚𝐲𝐚 𝐢𝐬𝐥𝐚𝐦𝐢 ֺ ✨ ۪ 𝅄 ׁ ۪ ┈۫─꯭─ׁ┈ ׅ ᨦᨩ ۫ ┈ׁ─꯭─۫┈ ۪ ׁ *Wanita hamil* Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah tetapi mereka tidak wajib mengqadha’. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyalahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya sanggup berpuasa untuk tidak berpuasa jika mereka mau dan memberi makan orang miskin setiap hari serta tidak ada kewajiban qadha’ atas keduanya. Kemudian hukum ini dinasakh dengan ayat ini: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Rama-dhan), maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185] Dan telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika keduanya tidak mampu berpuasa. Juga bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan seorang miskin setiap hari.” [Sanadnya kuat: HR. Al-Baihaqi (IV/230).] Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Jika wanita yang sedang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya di saat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha’ puasa.” [Shahih: Syaikh al-Albani menyandarkannya dalam Irwaa-ul Ghaliil (IV/19) kepada ath-Thabari (no. 2758) dan ia berkata sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.] Dari Nafi’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).” [Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil IV/20], ad-Daraquthni (II/207, no. 15).] ׁ ۪ ┈۫─꯭─ׁ┈ ׅ ᨦᨩ ۫ ┈ׁ─꯭─۫┈ ۪ ׁ > 𝐝𝐨𝐧'𝐭 𝐩𝐥𝐚𝐠𝐢𝐚𝐭

Comments