Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
                                
                                    
                                        
                                    
                                
                            
                            
                    
                                
                                
                                February 23, 2025 at 02:06 AM
                               
                            
                        
                            Sertipikat tanah dalam bentuk warkah/buku tanah hijau itu masih berlaku loh Sobat, tapi jika kalian ingin alih media ke sertipikat elektronik juga bisa. Ada yang tahu caranya?