
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
February 23, 2025 at 02:06 AM
Sertipikat tanah dalam bentuk warkah/buku tanah hijau itu masih berlaku loh Sobat, tapi jika kalian ingin alih media ke sertipikat elektronik juga bisa. Ada yang tahu caranya?