Muhammad Abduh Tuasikal
February 19, 2025 at 04:45 AM
HUKUM TINGGAL DI NEGERI KAFIR Fadhilatul Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas رَحِمَهُ اللهُ berkata: “Permasalahan tinggal di negeri kafir dibahas oleh para ulama dan ada dua pendapat: Pertama: ulama yang mengatakan: tidak boleh tinggal di negeri kafir, bahkan safar pun -ke negeri kafir- tidak boleh. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang telah disebutkan: مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Barangsiapa yang berkumpul dengan orang musyrik atau tinggal bersamanya; maka dia sama dengan orang musyrik itu.” [Hasan: HR. Abu Dawud (no. 2787). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam “Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah” (no. 2330)] Juga hadits: أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْـنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْـنَ “Saya berlepas diri dari setiap muslim yang masih tinggal di antara kaum musyrikin.” [Shahih: HR. Abu Dawud (no. 2645). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam “Irwaa-ul Ghaliil” (no. 1207)] Jadi, ulama yang berpendapat demikian adalah berdasarkan riwayat, bukan berdasarkan ra’yu (pendapat) saja. Kedua: ulama yang berpendapat: selama dia bisa bertauhid kepada Allah, melaksanakan ibadah kepada Allah, dan dia bisa mendakwahkan di jalan yang haq; maka dia boleh tinggal di negeri kafir, selama syarat-syarat dipenuhi. Pendapat kedua ini yang dipilih oleh ulama muta-akhkhirin (belakangan). Dan mereka membolehkan karena beberapa alasan: 1. Karena orang kafir wajib didakwahkan, maka selama seorang itu mendakwahi orang kafir; maka dibolehkan baginya untuk tinggal di negeri kafir, dia tidak wajib Hijrah ke negeri Islam; karena dia dibutuhkan di negeri kafir untuk berdakwah. 2. Banyak kaum muslimin yang tinggal di negeri kafir yang mereka mencari ma’isyah (pendapatan/penghidupan) yang mereka butuh kepada siraman rohani, yang perlu untuk berkumpul kepada sesama kaum muslimin. Maka ulama-ulama yang muta-akhkhirin: condong kepada pendapat yang kedua, yang membolehkan; selama dia bisa melaksanakan ibadah kepada Allah. [Lihat: “Syarh Tsalaatsatil Ushuul” (hlm. 131-138), Syaikh Muhammad bin SHalih Al-‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ] Tapi kalau dia tidak bisa melaksanakan ibadah; Shalat tidak boleh, yang perempuan tidak boleh memakai jilbab, dan lainnya; maka dia harus Hijrah, dan tidak bisa dan tidak boleh dia mengatakan bahwa dia termasuk orang yang mustadh’afiin (orang-orang yang lemah). Dia harus Hijrah. Karena negeri yang lain, negeri Islam: ada di seluruh dunia. Adapun soal ma’isyah; maka orang bisa mencari ma’isyah di muka bumi ini, orang bisa mencari mata pencaharian di mana saja. Tidak boleh seorang mengatakan: “Kalau saya tidak kerja di negeri kafir ini; maka tidak dapat ma’isyah.” Ma’isyah itu tidak hanya berada di satu tempat, ma’isyah itu ada di mana-mana, dan rezki itu diatur oleh Allah. Sampai walaupun seorang itu hidup di atas gunung; maka akan diberikan rezki oleh Allah. Walaupun seorang itu sendirian dan tidak terlihat oleh orang lain; maka rezkinya dijamin oleh Allah. Kalau jatah rezkinya habis; baru diwafatkan oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits: ...فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَـمُوْتَ حَتَّـى تَسْتَوْفِـيَ رِزْقَهَا... “...Sungguh, seorang jiwa tidak akan mati sebelum dia menyempurnakan rizki (yang Allah takdirkan bagi)nya...” [Shahih: HR. Ibnu Majah (no. 2144), Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitaabus Sunnah (no. 420), dan Al-Hakim (no. 2179 & 2180 -cet. Daarul Fikr)] Jadi, kalau ada orang beralasan: “Saya tinggal di negeri kafir, tidak boleh Shalat; karena saya mencari ma’isyah.” Dia harus pindah, cari tempat lain yang dia bisa melaksanakan ibadah kepada Allah. Sebab, ma’isyah itu bukan hanya di tempat itu, bukan hanya di pabrik itu, bukan hanya di perusahaan itu, bukan hanya di negeri itu. Karena rezki itu sudah dijamin oleh Allah. Di mana saja orang berada dan di mana saja dia tinggal; maka rezki akan Allah berikan kepadanya.” [“Syarah Ushul Tsalatsah” (III/24-26), transkrip dari kajian Ustadz Yazid رَحِمَهُ اللهُ tahun 1995 M] https://t.me/Koleksi_Buku_Ahmad_Hendrix/85 Diambil dari status Ustadz Ahmad Hendrix Eskanto
❤️ 👍 11

Comments