– 𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐚
February 21, 2025 at 08:27 AM
*Batasan batasan aurat wanita Muslimah Merdeka dalam madzhab Syafii*
1. Dalam sholat, auratnya semua bagian tubuh kecuali telapak tangan dan punggung tangan sampai pergelangan dan wajah.
2. Diluar sholat, semua bagian badan tanpa terkecuali, ini menurut pendapat resmi madzhab. Pendapat kedua kecuali telapak tangan dan wajah.
Kata Syekh Ibrohim Al- Bajuri, boleh mengikuti pendapat kedua ini terlebih dizaman sekarang banyak wanita keluar di jalanan dan pasar pasar. Ungkap beliau waktu dizaman beliau dahulu, bukan zaman kita sekarang ini. dalam Hasyiyyahnya.
قال البيجوري ؛
والمعتمد الأول، ولا بأس بتقليد الثاني، لاسيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق
3. Dihadapan wanita muslimah atau sama laki2 mahromnya atau disaat sendiri, auratnya hanya antara pusar dan lutut. Tepat pada bagian pusar dan lututnya bukan termasuk aurat menurut pendapat resmi madzhab.
Dari itu, berwudhu dengan keadaan terbuka aurat ini bisa dihukumi haram, karena tidak ada keperluan membukanya disaat berwudhu. Sekalipun disisi lain memang ada keadaan yang menuntut membukanya.
4. Dihadapan pasangan (pasutri) tanpa ada batasan aurat. Artinya tidak ada aurat/bebas.
5. Dihadapan teman non muslimahnya, semua bagian badan kecuali yang biasa terlihat saat aktivitas, kepala leher tangan sampai lengan, kaki sampai tumit.
6. Dalam Keadaan perlu seperti belajar dan khitbah atau bermuamalah, telapak tangan dan wajah boleh dilihat. Kebolehan melihat ini tanpa adanya syahwat.
7. Dalam kondisi darurat seperti berobat, boleh dilhat hanya bagian yg diperlukan.
8. Bahkan, darah wanita yang bukan mahrom juga tidak diperbolehkan melihatnya, kecuali air susu dan air kencingnya. Disamping darah ini masih ada khilaf dan ulama membolehkan.
9. Point nomor 5 di ss kitab ini, silahkan cari sendiri dan telaah khilafiyyahnya.
***
Batasan aurat yang berlaku bagi wanita ini, sebagian berlaku juga pada laki laki. Seperti aurat di luar sholat adalah semua bagian tubuh laki laki dan haram wanita memandangnya, baik telapak tangan atau wajahnya. Ini menurut pendapat resmi madzhab.
Bahkan, jika dilihat oleh wanita bagian telapak atau wajahnya, laki laki wajib menutupinya. Diasamping ada pendapat Ar Rafii atas kebolehan wanita melihat bagian tubuh laki laki kecuali antara lutut sampai pusar dan dengan syarat tanpa ada syahwat dan aman fitnah.
Wallahu a’lam.
—• Rumαh`Hijrαh
❤️
👍
9