Ammi Nur Baits
February 20, 2025 at 03:37 AM
HUKUM GELAS UNTUK MIRAS Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى 🗓️ Kamis, 20 Februari 2025 🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan Kitab Asy Syarhul Mumti Syarh Al Mumti' Ala Zaadil Mustaqni karya Syeikh Utsaimin rahimahullah, kita lanjutkan pembahasan tentang wadah gelas yang di pakai khamr maka statusnya bisa dihancurkan, maka perlu dibedakan 2 hal ; 1. Ada gelas 2. Ada khamr Sehingga jika dipakai 1 paket menjadi gelas khamr. Gelas yang dipakai khamr jika dirusak seseorang maka orang tesebut tidak dikenai ganti rugi, karena terisi minuman keras yang jika tumpah tidak perlu menggantinya, meski harga minuman keras sangat tinggi lalu kemudian dihancurkan maka tidak ada ganti rugi. Alasannya adalah secara syariat nilainya khamr 0 tidak dianggap, sementara gelas itu berubah menjadi 0 tidak ada nilainya karena untuk wadah khamr, walaupun awalnya ada nilainya. Gelas untuk menyimpan, walaupun secara status netral, bisa untuk wadah air putih sirup jus dan cairan halal lainnya. Sebab gelas dihancurkan karena digunakan untuk hal haram sehingga nilainya hilang sebagaimana obyek yang ditampung tidak bernilai. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu pernah Membakar Rumah Tempat Penyimpanan Khamr, sisi pendalilannya adalah rumah saja bisa dibakar karena menyimpan khamr, apalagi jika gelas yang menjadi wadah khamr. Pendapat lainnya, bahwasanya jika seseorang merusak gelas yang ada khamr, maka sebenarnya tidak boleh dirusak sehingga harus ganti gelasnya jika dirusak, alasannya jika memang mau membuang khamr maka tinggal dikeluarkan khamrnya saja tidak perlu dihancurkan gelasnya, kecuali dalam kondisi jika gelasnya tidak bisa dibuka. Pendapat kedua ini yang dipilih, karena hukum asalnya harta setiap muslim itu terlindungi tidak boleh dihancurkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Khamr ada 2 jenis ; 1. Khamr Muhtaramah ; Muhtaramah artinya dihormati. - milik kafir dzimmi yang membayar jizyah, diminum tidak terang-terangan ; karena mereka meyakini minum khamr itu halal 2. Khamr ghairu muhtaramah ; tidak dihormati , boleh dihancurkan oleh pihak yang berwenang karena diminum terang-terangan, maupun dengan sebab-sebab yang diperbolehkan syariat untuk menghancurkannya Dalam inkarul munkar harus dilihat maslahatnya, apakah dominan maslahatnya dan tidak timbul mudharat harus menjadi pertimbangan. Jika timbul mudharat lebih besar maka jangan dilakukan, semisal secara negara dilegalkan jika memecahkan khamr akan dipenjara bahkan tidak boleh berdakwah maka tidak boleh inkarul munkar, namun jika negara memang mendukung inkarul munkar jika di negerinya tidak ada miras, maka silakan dilakukan karena kita akan dibela dan dilindungi. Ini menjadi tugas penguasa agar memastikan tidak ada peredaran miras di negerinya. wallahu'alam ; youtube ; https://www.youtube.com/watch?v=m9jBVhpSQpY facebook;https://fb.watch/xSk7BY7_9B/ #hukum #gelas #khamr #miras #rusak
🙏 ❤️ 👍 💕 5

Comments