KEMENDES PDT
February 26, 2025 at 07:38 AM
Nyaleg? Pendamping Desa Wajib Mundur!
#sobatdesa, sesuai aturan yang berlaku, Pendamping Desa yang ingin maju sebagai Calon Anggota Legislatif WAJIB mengundurkan diri sebagai Pendamping Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Masik, menegaskan bahwa Pendamping Desa dilarang nyaleg jika belum mengundurkan diri, karena honor mereka bersumber dari keuangan negara.
Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Ayo baca lebih lengkap di www.kemendesa.go.id/berita
#kemendespdt
#bangundesabangunindonesia

👍
😂
❤️
😮
😢
🙏
51