PIRA
PIRA
February 19, 2025 at 02:15 AM
Presiden Prabowo Teken PP 8/2025, Eksportir Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri. Upaya menjaga hasil kekayaan alam Indonesia. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Image from PIRA: Presiden Prabowo Teken PP 8/2025, Eksportir Wajib Simpan DHE di Dalam ...

Comments