
Abu Jarir Al Jawi | أبو جرير الجاوي
February 11, 2025 at 09:34 AM
*Menelan selilit (sisa makanan) di gigi*
Kalau menelan selilit di gigi dengan sengaja, maka batal puasanya. Jika tidak sengaja menelannya, seperti karena terbawa masuk sama air ludah, maka tidak batal.
Ref: Fiqhu Shiyam, Dr. M Hasan Hitu Asy Syafii
Follow telegram & WA channel: Ebu Jarir
#ramadhan1446