iNewsProbolinggo.id
iNewsProbolinggo.id
February 7, 2025 at 10:46 AM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima salah seorang tersangka kasus pemanfaatan nuklir tanpa izin, Kamis (6/2/2025). Tersangka dan barang buktinya itu diserahkan Polres Probolinggo setelah dinyatakan P21. Berita selengkapnya klik: https://probolinggo.inews.id/read/554051/miliki-nuklir-tanpa-izin-direktur-pt-di-probolinggo-diringkus-kasusnya-sudah-diterima-kejaksaan Gabung Grup WhatsApp iNewsProbolinggo. id : https://chat.whatsapp.com/GBrdpIx3g775peVjf4EVnb Gabung Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYqRWa3wtbHpWuzKx0G Grup Telegram info Probolinggo: https://t.me/+i3mu4KIU4iNlYmZl
Image from iNewsProbolinggo.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima salah seorang...

Comments