BKPSDM Pohuwato
BKPSDM Pohuwato
February 20, 2025 at 02:43 PM
Sanggah PPPK bukan untuk memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen, melainkan hanya untuk mengklarifikasi jika terjadi kesalahan dalam penilaian oleh panitia seleksi. Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan meninjau kembali sanggahan yang diajukan dan memberikan jawaban dalam jangka waktu tertentu. Jika sanggahan diterima, status peserta bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika alasan sanggahan tidak kuat. Syarat Pengajuan Sanggah PPPK 1. Alasan sanggah harus berdasarkan data dan dokumen yang benar. 2. Kesalahan harus berasal dari pihak verifikator, bukan kesalahan peserta saat mengunggah dokumen. 3. Sanggahan dilakukan dalam waktu yang ditentukan. 4. Dokumen yang digunakan untuk sanggah harus sesuai dengan yang diunggah sebelumnya.
❤️ 🖤 4

Comments