Wlingi Mengaji
Wlingi Mengaji
February 8, 2025 at 03:39 AM
#tjwm12 🔰 Pertanyaan: Bismillah. Izin bertanya ustadz, jika suami menyuruh istri untuk bekerja bagaimana hukumnya? Apakah istri wajib taat? Kondisi ekonomi jika suami saja yang bekerja dikiranya cukup/pas pasan tapi tidak kekurangan. Jazakumullah khair 🔰 Jawaban: Pertama, perlu dilihat dahulu pekerjaan apa yang diperintahkan tersebut. Jika pekerjaannya mengandung pelanggaran syariat, maka tidak boleh taat kepada suami. Dari Imran bin Hushain radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu'aib al-Arnauth). Namun jika pekerjaannya tidak ada pelanggaran syariat, maka boleh taat kepada suami. Kedua, ingat bahwa seorang istri juga punya kewajiban terhadap suami, dan juga punya kewajiban terhadap anak, ia juga harus belajar agama agar menjadi istri yang shalihah, maka dengan memerintahkan istri bekerja suami harus sadar bahwa istri akan kesulitan menunaikan banyak kewajiban yang lain. Dan akan ada yang dikorbankan, bisa jadi yang dikorbankan itu adalah bakti kepada suaminya, pendidikan anaknya atau keshalihan dari istrinya. Ketiga, sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya, jika suami memerintahkan istri bekerja di luar rumah maka ia telah mengeluarkan istrinya dari kondisi yang baik kepada kondisi yang kurang baik. Keempat, masalah keuangan tidak selalu solusinya dengan menambah jam kerja atau menambah orang yang bekerja, namun banyak solusi lain: * jual aset * menurunkan gaya hidup * mencukupkan dengan kebutuhan primer saja * mencari sekolah gratis untuk anak atau homeschooling * dll. Dan jangan lupa tinggalkan maksiat serta banyak berdoa kepada Allah meminta keberkahan harta. ✍ Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. حفظه الله

Comments