Wlingi Mengaji
                                
                            
                            
                    
                                
                                
                                February 8, 2025 at 03:40 AM
                               
                            
                        
                            #tjwm13
🔰 Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ahsanallahu ilaikum. 
Izin bertanya ustadz, bagaimana hukum seorang perempuan yang memakai make up (riasan) walaupun dengan riasan yang tipis dan menggunakan warna pada make up yang hampir mirip seperti warna kulit/bibir ketika keluar rumah? Seperti menggunakan lipstik, bedak, dan lain-lain tetapi hanya tipis"" saja begitu. Jazaakumullahu khayran ustadz🙏
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
🔰 Jawaban:
Tidak melihat tipis atau tebalnya. Namun yang menjadi patokan adalah apakah riasan tersebut terlihat oleh laki-laki non-mahram dan membuat mereka menjadi tertarik dengan sang akhwat atau tidak? Jika iya, maka tidak diperbolehkan. 
Allah Ta’ala berfirman:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن
“Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31).
Nabi bersabda:
وليَخرُجنَ تَفِلاتٍ
"Hendaknya wanita keluar rumah dalam keadaan tidak wangi dan tidak berhias" (HR. Bukhari - Muslim)
✍ Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. حفظه الله