Syiar Wing Of Da'wah 🪽
February 14, 2025 at 04:15 AM
Hadits ini jelas melarang menyentuh wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.
Imam Nawawi berkata: “Ash-hab kami (para ulama syafi’iyyah) berkata bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandang maka haram menyentuhnya. Dan terkadang dibolehkan melihat (wanita ajnabiyah) namun haram menyentuhnya. Karena boleh memandang wanita ajnabiyah dalam berjual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tetap tidak boleh untuk menyentuh mereka dalam keadaan-keadaan tersebut”
(Al Majmu’: 4/635).
Maka kegiatan bergandengan tangan, merangkul, membelai, wanita yang bukan mahram adalah haram hukumnya. Kegiatan-kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh orang yang berpacaran.
Sumber: https://muslim.or.id/20116-menyoal-pacaran-islami.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
✨
❤️
2