
KH. M. Shiddiq Al Jawi
February 3, 2025 at 08:35 AM
*BAGAIMANA STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI KRISTEN, JIKA SUAMI MASUK ISLAM?*
_Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer_
*Tanya :*
> Ada Youtuber Kristen terkenal yang masuk Islam, tetapi istrinya masih beragama Kristen dan belum ikut masuk Islam. Bagaimanakah status pernikahan mereka? (Lusiani, Yogyakarta).
*Jawab :*
Jika suami istri Kristen masuk Islam, baik masuk islamnya bersamaan atau tidak, ada rincian (tafshīl) status pernikahan mereka menjadi 3 (tiga) hukum syara’ sbb;
Pertama, jika suami istri Kristen itu masuk Islam secara bersamaan, status pernikahannya diakui di dalam hukum Islam, tidak wajib akad nikah ulang secara Islam, dan tidak ada fasakh (pembatalan akad nikah) yang terjadi sebelumnya, dengan syarat tidak ada māni’ (larangan syariah) terhadap pernikahan mereka menurut Syariah Islam. Contoh māni’, misalnya istri itu ternyata adalah mahram suami, misalnya saudari sepersusuan suami, dan sebagainya.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr, rahimāhullah, berkata :
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الزَّوْجَيْنِ إذَا أَسْلَمَا مَعًا ، فِي حَالٍ وَاحِدَةٍ ، أَنَّ لَهُمَا الْمُقَامَ عَلَى نِكَاحِهِمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ وَلَا رَضَاعٌ . وَقَدْ أَسْلَمَ خَلْقٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَسْلَمَ نِسَاؤُهُمْ ، وَأُقِرُّوا عَلَى أَنْكِحَتِهِمْ ، وَلَمْ يَسْأَلْهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شُرُوطِ النِّكَاحِ ، وَلَا كَيْفِيَّتِهِ
”Telah sepakat para ulama bahwa jika suami istri (kafir) masuk Islam secara bersamaan, dalam satu kondisi, maka keduanya berhak meneruskan pernikahannya, selama di antara keduanya tidak ada hubungan nasab atau persusuan. (Dalilnya karena dulu) telah masuk Islam sejumlah orang kafir pada masa Rasulullah SAW bersama istri-istri mereka, dan pernikahan mereka telah diakui. Rasulullah SAW tidak pernah bertanya kepada mereka mengenai syarat-syarat dan tatacara (kaifiyyat) pernikahan mereka.” (Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Tamhīd, 12/23).
------
Selengkapnya :
https://shiddiqaljawi.com/bagaimana-status-pernikahan-suami-istri-kristen-jika-suami-masuk-islam/
Alhamdulillah bini'matihi tatimmush sholihaat, telah hadir Channel WA KH. M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah Kontemporer. Bagi yang ingin mengikuti Tulisan-Tulisan update beliau seputar fiqih silahkan mengikut Channel beliau dengan klik berikut ini: ⤵️⤵️⤵️
https://whatsapp.com/channel/0029VaSPIsR8aKvCHANc6W0b
Media Official Lainnya Check Disini: ⤵️⤵️⤵️
▪ https://linktr.ee/shiddiqaljawi
▪ https://linktr.ee/shiddiqaljawi
*©️ MEDIA OFFICIAL KH. M. SHIDDIQ AL JAWI*
❤️
👍
🙏
14