Teropong Media
                                
                            
                            
                    
                                
                                
                                February 17, 2025 at 08:21 AM
                               
                            
                        
                            *PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan*
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
Baca selengkapnya👉🏻: https://teropongmedia.id/pp-nomor-6-tahun-2025-korban-phk-dapat-60-pesen-gaji-6-bulan/