Teropong Media
Teropong Media
February 17, 2025 at 08:21 AM
*PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan* Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan. Baca selengkapnya👉🏻: https://teropongmedia.id/pp-nomor-6-tahun-2025-korban-phk-dapat-60-pesen-gaji-6-bulan/

Comments