
GKJW
February 13, 2025 at 02:23 PM
*Bidang Persekutuan Sosialisasi Pedoman Gereja Ramah Anak*
Dalam Pranata tentang Pelayanan Anak dan Remaja Pasal 6 ayat 2a, berbunyi tentang kewajiban dan tanggung jawab pelayanan anak dan remaja adalah Majelis Jemaat, Majelis Jemaat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk “mengikut-sertakan anak dan remaja sesuai dengan keberadaan mereka dalam kegiatan berteologi, bersekutu, bersaksi, melayani dan menatalayani.
Berita selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut ini
https://gkjw.or.id/bincang/sosialisasi-pedoman-gereja-ramah-anak/
👍
🙏
5