
Surabaya Mengaji
February 26, 2025 at 10:03 AM
*HUKUM MENIKAHI WANITA PEZ1*4*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Pendapat tentang haramnya menikahi pezina ini adalah pendapat yang kuat, karena dalil dari ayat ini jelas, terutama pada akhir ayatnya,
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
Yang menurut pendapat yang lebih kuat, isyarat dalam ayat ini kembali pada pembahasan akad pernikahan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, yakni “menikahi para pezina diharamkan atas orang-orang mukmin.” Penafsiran ini juga didukung oleh asbabun nuzul dari ayat ini.
Ayat ini menjadi permasalahan bagi para mufassir karena penafsiran “nikah” dalam ayat ini sebagai “akad nikah” tidak sesuai dengan penyebutan orang musyrik dan musyrikah [3]. Sementara penafsiran “nikah” sebagai “hubungan seksual” tidak sesuai dengan asbabun nuzul yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah “akad nikah”. Oleh karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat ini, dan yang tampak, insya Allah, tidak ada kesulitan (kebingungan) dalam memahami ayat ini. Hal ini karena asbabun nuzul itu menentukan makna ayat ini dan membantu dalam memahami makna ayat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu, maksudnya adalah “akad nikah”, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir.
Dan ayat ini tidak bermaksud menjelaskan siapa yang boleh menikahi pezina dan siapa yang tidak boleh, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa boleh bagi seorang muslim menikahi orang musyrik dan sebaliknya. Akan tetapi, maksudnya adalah menjauhkan diri dari zina dan pelakunya, serta bahwa seorang mukmin tidak boleh menjalin hubungan dengan seorang pezina, sebagaimana yang ditunjukkan oleh asbabun nuzul, dan begitu pula sebaliknya. (Tafsir Surah An-Nur, karya Dr. Nashir Al-Hamid, hal. 102).
Syekh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata,
وهذا دليلٌ صريح على تحريم نكاح الزانية حتى تتوب، وكذلك إنكاح الزاني حتى يتوب
“Ayat tersebut adalah dalil yang jelas tentang haramnya menikahi seorang wanita pezina hingga dia bertobat, begitu juga menikahi seorang laki-laki pezina hingga dia bertobat.” (Taudhihul Ahkam, 5: 302-303)
Sumber: https://muslim.or.id/97803-hadis-hukum-menikah-dengan-pezina.html
Copyright © 2025 muslim.or.id