
CatatanTa'lim_
February 10, 2025 at 11:23 AM
_Ustadzah Hilwa Bsa_
_Dars Ruang Kita | 09.02.2025_
_🖋️ @nikadaynar_
_*Hadits Arbain An-Nawawi #32*_
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.
_Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]_
Diantara arti,
لا ضرر ;
Dilarang untuk menyakiti sesama muslim, tidak boleh memberi bahaya kepada diri kita sendiri.
ولا ضرار ;
Kita tidak boleh membalas seseorang yang oernah menyakiti kita, kita tidak boleh dzalim sama orang.
Sampai dikatakan walaupun dengan tetangga.
Seburuk-buruknya tetangga bagaimanapun mereka menyakiti kita janganlah kita membalasnya.
Bagi kita semua itu harus memperlakukan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
_Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia menyayangi orang lain sebagaimana dia menyayangi dirinya sendiri._
*Berhati-hati untuk tidak menyakiti sesama muslim baik dari harta mereka, keluarga mereka, atau harga dirinya mereka karena itu termasuk dzalim.*
Jangan sampai orang itu yang kita sakiti ngadu sm Allah,
_"Ya Allah dia nyakitin saya..."_
Kita nyakitin orang muslim itu dosanya lebih besar daripada kita menghancurkan kakbah berkeping-keping.
*Ngga boleh dzalim terhadap diri sendiri*
Contoh ; maksiat
Jangan anggap remeh kalau kita nyakiti atau mukul orang.
Karena kalau kita punya dosa sama Allah kita bisa meminta ampun sm Allah itu mudah karena Allah maha Rahmat, tp kalau kita punya dosa sm orang, kita harus minta maaf dan dapet ridhonya seperti kalau ghibah kita harus ngaku..
*Yang dilarang dalam hadits ini adalah memberi dampak bahaya jika siksaan atau qisas bagi orang yang berhak maka sudah menjadi syari'at.*
Tidak ada paksaan dalam Islam terhadap hal-hal yang di dalamnya terdapat bahaya dan tidak ada larangan di dalam Islam terhadap hal-hal yang ada manfaatnya buat kita.
Diharamkannya membahayakan diri dan juga diharamkan untuk menyakiti atau membahayakan orang lain.
_*Tidak mendekati hal-hal yang bahaya dan tidak meninggalkan hal-hal yang manfaat.*_
*Ketaqwaan yang paling dekat dengan Allah itu adalah ketika kita memaafkan orang lain.*
_*Hadits Arbain An-Nawawi #33*_
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.
_Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711]._
Kalau orang diberikan setiap tuduhannya, pasti banyak orang yang akan menuntut harta benda dan darah orang lain (yakni menuntut pembunuhan balas dendam), namun tuntutan itu harus dibuktikan dengan bukti bagi pihak yang menuntut dan sumpah bagi yang tidak mengaku.
Hadits hasan hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam al-Baihaqie dan lain-lain yang sejenis itu dan sebagiannya terdapat dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim.
1. Hadits ini menjelaskan sikap dan kebiasaan buruk kebanyakan orang dimana mereka suka mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Jika semua klaim mereka diikuti maka akan terjadi kekacauan dalam sistem kehidupan manusia. Secara tidak langsung hal ini mengandung makna bahwa banyak pertikaian, perkelahian bahkan pembunuhan dan peperangan yang terjadi antar manusia menyangkut masalah harta benda dan kekayaan.
2. Untuk menghadapi perkara tuntutan dan tuduhan seperti ini, Islam menghadirkan cara peradilan yang bijaksana yaitu setiap orang yang menuntut suatu tuntutan harus mengajukan bukti-bukti yang mendukung tuntutannya sedangkan orang yang dituduh harus bersumpah untuk menyangkal tuduhan tersebut.
3. Islam adalah agama yang adil dan menyelesaikan permasalahan umatnya secara adil dan merata.
Diantara dosa2 besar adalah ;
1. Musyrik kepada Allah
2. Durhaka kepada orang tua
3. Sumpah palsu atau saksi palsu
_Wallahu'alam.._
_Semoga bermanfaat ✨_