As-Salafiyyah 🇮🇩
As-Salafiyyah 🇮🇩
February 8, 2025 at 12:54 AM
*Hukum Penjualan Barang Jaminan dalam Pelunasan Hutang* *Pertanyaan:* Bismillah, ada seorang yang mempunyai hutang ke ana dan orang tersebut baru membayar setengah dari hutangnya, dan sudah 1 tahun lebih orang tersebut belum membayar sisanya. Ana meminta jaminan serta tempo waktu beberapa bulan, namun setelah jatuh tempo orang tersebut belum membayar sisanya. Yang ana tanyakan, apakah barang tersebut bisa menjadi hak milik dan bolehkah saya jual barang tersebut? Namun, dalam akad sebelumnya orang tersebut meminta barang jaminannya jangan dijual. Mohon petunjuknya, Ustadz, atas jawabannya. Jazaakumullahu khoiron wa barokallahu fiikum. *Jawaban:* وفيكم بارك الله وجزاكم الله خيرا، Bagaimana mungkin ada jaminan tapi nggak boleh dijual? Justru jaminan itu adalah menjamin kalau aku tidak bisa bayar, maka barang ini dijual dan dibayarkan. Sehingga kalau pertanyaannya apakah boleh benda itu jadi hak milik, bukan jadi hak milik. Saya ulangi, bukan jadi hak milik, tetapi untuk membayar hutang tersebut. Dilelang, dijual, kalau laku lebih dari hutangnya, ambil untuk bayar hutangmu itu, ambil sisanya, kembalikan. Itu fungsi dari jaminan. Kalau tidak bisa mampu membayar pada batas waktu tertentu, maka jaminan tersebut dijual atau dilelang. Kenapa saya katakan dilelang? Untuk tahu harga pasar harusnya seberapa harga benda tersebut menurut masyarakat secara umum. Siapa yang berani sekian, siapa yang berani sekian. Kalau ternyata memang barang itu berharga, mereka akan berlomba-lomba untuk mengambil harga tinggi. Kalau barang itu kurang berharga, mungkin mereka tidak akan memberikan harga tinggi. _'Alaa kulli haal_, setelah dijual, maka kalau kurang dari pembayaran hutang, maka tetap dia masih punya hutang sisanya. Kalau lebih, maka dikembalikan sisanya kepada pemilik barang jaminan tadi. والله تعالى أعلم بالصواب _Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah_ https://t.me/faidahyaumiyahh

Comments