Belajar Hukum Setiap hari
February 8, 2025 at 03:33 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :*
KUH Perdata:Pasal 1154
Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Tulisan ini di posting dari akun :
*twitter* : @lawyerfahrul
*instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul
*Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal
*Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29
*youtube* : https://youtu.be/1poRpoyM0dY?si=Syx7y_8qV68kDnx9
*website* : https://www.fahrul.com/2025/02/kuh-perdata-pasal-1154.html