Belajar Hukum Setiap hari
February 10, 2025 at 03:16 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :* KUH Perdata: Pasal 1156 Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas. Tulisan ini di posting dari akun : *twitter* : @lawyerfahrul *instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul *Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal *Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29 *youtube* : https://youtu.be/xJaYCbUosMY?si=r8HlNNRIBLRCfl3e *website* : https://www.fahrul.com/2025/02/kuh-perdata-pasal-1156.html

Comments