Belajar Hukum Setiap hari
February 13, 2025 at 04:22 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :*
KUH Perdata: Pasal 1159
Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ia membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yang diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Tulisan ini di posting dari akun :
*twitter* : @lawyerfahrul
*instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul
*Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal
*Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29
*youtube* : https://youtu.be/loPRlS-M29o?si=E4wjTobqQrhb8Yeu
*website* : https://www.fahrul.com/2025/02/kuh-perdata-pasal-1159.html