Belajar Hukum Setiap hari
February 14, 2025 at 03:24 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :* KUH Perdata: Pasal 1160 Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran. Tulisan ini di posting dari akun : *twitter* : @lawyerfahrul *instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul *Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal *Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29 *youtube* : https://youtu.be/ENKopfJwYi4?si=fKMK4uin01mjWExQ *website* : https://www.fahrul.com/2025/02/kuh-perdata-pasal-1160.html

Comments