Belajar Hukum Setiap hari
February 25, 2025 at 10:11 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :*
KUH Perdata: Pasal 1171
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang diperlukan untuk itu.
Tulisan ini di posting dari akun :
*twitter* : @lawyerfahrul
*instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul
*Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal
*Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29
*youtube* : https://youtu.be/ojGRtLCNw5c?si=N8v99bkKN1rwqrgB
*website* : https://www.fahrul.com/2025/02/kuh-perdata-pasal-1171.html