
al Makna
February 25, 2025 at 07:06 AM
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran.
Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419)
———
⚒️ KAMI BANTU MENYALURKAN DANA RIBA, SYUBAHAT & HARAM UNTUK FASILITAS UMUM DISEKITAR MARKAZ DAKWAH AL-MAKNA
Dana/Harta riba adalah bunga bank dan semisalnya. Harta riba haram hukumnya dalam Islam tidak boleh kita manfaatkan dan wajib dikeluarkan.
Kami siap menyalurkan dana riba dan dana syubhat untuk fasilitas umum, sosial dll.
Salurkan ke rekening
BSI (Bank Syariah Indonesia)
99 663311 16
a.n Yayasan Al-Makna Al-Islami Lumajang
Konfirmasi
Dana Riba/Syubhat # Nama # Nominal
Ke whatsapp : https://wa.me/6285655851933
Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari
harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.
❤️
1