Ponselmuslim
Ponselmuslim
February 7, 2025 at 10:15 PM
HUKUM PUASA WANITA MENYUSUI YANG MENGALAMI KELUARNYA DARAH DI MALAM HARI Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor 278 ❪📜❫ PERTANYAAN: Seorang wanita yang sedang menyusui mengalami terhentinya darah nifas selama tiga bulan pertama setelah melahirkan. Kemudian, ia mengalami sedikit keluarnya darah di malam hari, tetapi darah itu berhenti pada siang hari. Karena itu, ia berpuasa selama dua hari. Setelah itu, darah kembali keluar, dan ia memasuki masa haidnya. Apakah puasanya selama dua hari tersebut sah, mengingat darah hanya keluar di malam hari sebelum setiap hari tersebut? ❪📜❫ JAWABAN: Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas Rasul-Nya, keluarga, serta para sahabatnya. Amma ba’du: Jika keadaannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bahwa darah hanya keluar pada malam hari, maka puasanya selama dua hari tersebut sah. Tidak ada pengaruh dari keluarnya darah pada malam hari bagi keabsahan puasa di siang harinya. Demikian pula, kembalinya darah setelah itu tidak mempengaruhi keabsahan puasa dua hari tersebut. Hanya kepada Allah-lah taufik itu, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. ✍ Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ https://t.me/F_Alajnat_Alddayima/11090 https://t.me/ponselmuslim https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B

Comments