Ponselmuslim
February 8, 2025 at 10:16 PM
*HUKUM SHALAT BAGI PENUMPANG KAPAL YANG BERLABUH DI TENGAH LAUT*
Fatwa Nomor (11520)
❪📜❫ PERTANYAAN:
_Apakah jika kapal berlabuh di tengah laut karena suatu sebab, para penumpangnya boleh menjamak dan mengqashar shalat? Jika hanya mengqashar tanpa menjamak lebih utama, apakah hal itu lebih baik agar jumlah jamaah lebih banyak dibandingkan mereka shalat sendiri-sendiri karena pergantian tugas mereka? Dalam kondisi seperti ini, mana yang lebih utama: menjamak dan mengqashar, atau hanya mengqashar saja?_
❪📜❫ JAWABAN:
Jika kapal berlabuh dengan penumpangnya di tengah laut karena suatu sebab yang mengharuskan mereka tinggal di tempat itu lebih dari empat hari, maka mereka harus melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa qashar) dan setiap shalat dilakukan pada waktunya. Namun, jika mereka tinggal di sana selama empat hari atau kurang, atau mereka tidak mengetahui kapan kapal akan berangkat lagi, maka mereka boleh mengqashar dan menjamak shalat secara berjamaah.
Hanya kepada Allah kami memohon taufik. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
✍️ Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta'
https://t.me/F_Alajnat_Alddayima/11094
https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B