
Ponselmuslim
February 11, 2025 at 10:15 PM
HUKUM MENCEGAH KELAHIRAN KARENA FAKTOR EKONOMI DALAM ISLAM
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (4263)
❪📜❫ PERTANYAAN:
Apa hukum seorang pria yang memiliki enam, tujuh, atau lima anak, tetapi tidak memiliki penghidupan yang cukup? Apakah halal baginya untuk mencegah kelahiran anak lagi, ataukah haram?
✍JAWABAN:
Tidak diperbolehkan menggunakan sesuatu yang dapat mencegah kelahiran anak karena alasan yang disebutkan, karena rezeki mereka berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dan hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
✍ Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’
https://t.me/F_Alajnat_Alddayima/11097
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B