Ponselmuslim
Ponselmuslim
February 11, 2025 at 10:15 PM
HUKUM MENCEGAH KELAHIRAN KARENA FAKTOR EKONOMI DALAM ISLAM Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (4263) ❪📜❫ PERTANYAAN: Apa hukum seorang pria yang memiliki enam, tujuh, atau lima anak, tetapi tidak memiliki penghidupan yang cukup? Apakah halal baginya untuk mencegah kelahiran anak lagi, ataukah haram? ✍JAWABAN: Tidak diperbolehkan menggunakan sesuatu yang dapat mencegah kelahiran anak karena alasan yang disebutkan, karena rezeki mereka berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. ✍ Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ https://t.me/F_Alajnat_Alddayima/11097 Https://t.me/ponselmuslim https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B

Comments