
Serikat Pekerja Kampus
January 31, 2025 at 01:57 PM
Kami Bersama Ubedilah Badrun! Serikat Pekerja Kampus Kecam Otoriterisme Rektor Universitas Negeri Jakarta
Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1995/UN39/HK.02/2023 memberhentikan Ubedilah Badrun (UB) dan melakukan pergantian sepihak.
Pemberhentian ini tanpa alasan yang jelas, padahal UB telah memenuhi kewajibannya sebagai Koordinator Program Studi (KPS) dengan predikat di atas ekspetasi atau sangat baik. Ini adalah ancaman bagi syarat-syarat kerja yang adil. Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.
Pola-pola ini sebenarnya seringkali terjadi di lingkungan kampus, apalagi dengan otonomi perguruan tinggi. Munculnya feodalisme yang sering berbalut conflict of interest merupakan fenomena gunung es dan tidak pantas untuk dinormalisasi sebagai hak prerogative rektor.
Tindakan-tindakan sepihak yang tidak berkeadilan menunjukkan sistem meritokrasi tidak berjalan dalam tata Kelola perguruan tinggi.
Manifesto Serikat Pekerja Kampus jelas menyatakan menolak segala bentuk tata kelola perguruan tinggi yang jauh dari nilai demokratis dan yang mendiskriminasi hak pekerja kampus.
Kepastian kerja merupakan hak pekerja kampus yang dijamin peraturan perundang-undangan. Untuk itu, SPK mendorong:
1. MWA untuk mengambil tindakan, dengan memanggil rektor UNJ, untuk menjaga tata kelola yang demokratis di lingkungan UNJ
2. Mengembalikan segala hak dan jabatan Ubedilah Badrun
HENTIKAN OTORITARIANISME REKTOR UNJ!!
#lawanotoriterisme
#serikatpekerjakampus
#berserikatkitakuat
✊
💪
2