Fawaed al Ilm📚
February 20, 2025 at 01:45 PM
🌙 FAWAID RAMADHANIYAH
-Silsilah keempat
• Para ulama sepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah. Hal ini sebagaimana yg disebutkan oleh an Nawawi didalam al Minhaj.
• Sunnah hukumnya memakan kurma ketika sahur. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Hurairah.
• Tidak ada bilangan tertentu dalam memakan kurma tatkala sahur. Yang ditetapkan padanya jumlah ketika memakan kurma hanya ada pada dua keadaan: tatkala memakan kurma sebelum keluar shalat ied al fithr (dimakan ganjil) dan ketika memakan kurma ajwah di pagi hari (dimakan 7 butir).
• Para ulama berselisih pendapat berkenaan tentang waktu sahur. Sebagian mengatakan bahwa waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam hingga subuh tiba, hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh an Nawawi dalam al Majmu'. Dan sebagian lagi mengatakan bahwa waktunya diantara fajar kadzib dan fajar shadiq, hal ini sebagaimana yang di tahqiq oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
• Dari khilaf di atas bisa disimpulkan faidah bahawa apabila seorang memilih pendapat pertama, maka ia tetap dikatakan sebagai orang yang makan sahur dan mendapatkan pahala serta keutamaan waktu sahur apabila ia makan setelah pertengahan malam. Namun apabila ia memilih pendapat kedua, maka seorang yang makan setelah pertengahan malam tidak disebut sebagai orang yang makan sahur dan ia juga tidak mendapatkan pahala serta keutamaan waktu sahur. Waktu sahur menurut pendapat kedua adalah kira-kira 30 menit sebelum azan subuh berkumandang, sebagaimana yang di fatwakan oleh Ibnu Utsaimin.
• Mengakhirkan sahur adalah utama dan sunnah yang mulai ditinggalkan. Kebanyakan dari kaum muslimin menahan diri dari makan dan minum dengan berpatokan kepada jadwal imsak yang beredar. Padahal waktu 10 menit sebelum azan subuh bagian dari waktu utama untuk makan sahur apabila makanan yang disantap berupa makanan ringan semisal kurma atau roti.
• Pada sahur ada keberkahan.
📚 Hadits yang berkaitan tentang faidah diatas:
Berkata Yami bin Yadi bin Sutarto ar Riaui:
Telah mengabarkan kepada kami Syaikh al Musnid al Mu'ammar Ahmad bin al Qadhi Abu Bakar bin Ahmad al Hibsyi al Juddawi -Ijazah-, telah mengabarkan kepada kami Muhammad Abdul Baqi al Ayyubi al Liknawi al Madani -Ijazah-, telah mengabarkan kepada kami Fadhlurrahman Kunj al Murad Abaadi -Ijazah-, dari Asy Syaah Abdul Aziz bin Waliyullah ad Dihlawi, dari ayahnya (asy Syaah Ahmad Waliyillah ad Dihlawi), dari at Taaj Muhammad bin Abdul Muhsin al Qil'i, dari Muhammad bin al 'Alaa' al Baabili, dari asy Syams ar Ramli, dari Az Zain Zakariyya al Anshari, dari Abu Nuaim Ridhwan al Uqbi, dari Abu Thahir Muhammad bin al Kuwaik, dari Abdurrahman bin Muhammad bin Abdul Hamid bin Abdul Hadi al Maqdisi, dari Ahmad bin Abdudda'im al Maqdisi, dari Muhammad bin Shadaqah al Harrani, dari Muhammad bin Fadhl al Farawi, dari Abdul Ghafir al Farisi, dari Muhammad bin Isa al Juludi, dari Ibrohim bin Muhammad bin Sufyan, dari al Imam al Hujjah Muslim bin Hajjaj an Naisaburi, telah menyampaikan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, dari Ibnu 'Ulayyah, dari Abdul Aziz, dari Anas, Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
تَسَحَّرُوا ؛ فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَة
"Makan sahurlah! Karena pada sahur tersebut terdapat keberkahan"
❤️
5