
Katadata.co.id
February 10, 2025 at 05:54 AM
*Penjelasan BPN soal Isu Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Digital*
Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib mengubah sertifikat tanah mereka ke dalam bentuk elektronik sebelum tahun 2026.
Bahkan, dalam narasi yang beredar, jika perubahan ini tidak dilakukan, maka aset tanah dan properti masyarakat akan diambil oleh negara. Menanggapi kabar ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah keliru.
https://katadata.co.id/berita/industri/67a98b059ac4b/penjelasan-bpn-soal-isu-negara-ambil-tanah-bila-tak-diubah-ke-sertifikat-digital?utm_source=whatsapp&utm_medium=social&utm_campaign=channel