Katadata.co.id
Katadata.co.id
February 10, 2025 at 06:58 AM
*Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?* Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta pada tahun ini. Pembebasan PPh ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Berdasarkan aturan itu, insentif ini diberikan untuk membantu pemulihan ekonomi melalui keringanan pajak bagi pekerja di sektor industri padat karya. https://katadata.co.id/berita/industri/67a9910b0d6b0/pekerja-gaji-hingga-rp-10-juta-bebas-pajak-penghasilan-apa-saja-kriterianya?utm_source=whatsapp&utm_medium=social&utm_campaign=channel

Comments