
Kemenag Tangsel
February 19, 2025 at 01:30 PM
Pembinaan Dana BOS
CIPTIM (Kemenag Tangsel) – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Ciputat Timur pada Rabu (19/02/2025) mengadakan kegiatan Pembinaan Penguatan Penggunaan dan Pertangungjawaban Pengelolaan Dana BOS bertempat di MI Nurul Falah Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Hadir Kasi Penmad, Ade Sihabudin, didampingi dua staf, Abdul Rahman dan Sohibudin, dan diikuti oleh para Kepala MI se-kecamatan Ciputat Timur.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Penmad mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran BOS yang efektif dan efisien, yang bertujuan membantu biaya operasional pendidikan madrasah untuk peningkatan aksesibilitas siswa.
“Anggaran BOS merupakan sumber daya yang sangat penting untuk mendukung kegiatan operasional sekolah. Oleh karena itu peruntukannya harus tetap sasaran,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam mengelola anggaran BOS, perlu diingat beberapa hal, antara laian memastikan penggunaan anggaran BOS sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Buatlah rencana anggaran yang realistis dan terukur. Prioritaskan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang paling penting dan mendesak, dan pastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BOS,” ungkapnya.
Dengan pengelolaan anggaran BOS yang baik, sambungnya, kita dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
“Madrasah dalam mengelola dana BOS berprinsip pada Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM),” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, adalah Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di madrasah.
“Ketiga adalah Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Keempat Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
“Dan terakhir adalah Transparansi, yaitu penggunaan dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan madrasah,” sambungnya.
Disampaikannya, meskipun pengelolaan dana BOS di madrasah ini merupakan agenda rutin tahunan, tetapi pembinaan dan evaluasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan secara rutin setiap tahunnya, diharapkan pengelolaan dana BOS di madrasah sesuai dengan Juknis yang berlaku. (#af_m)
https://www.facebook.com/share/p/15ryMSqcKW/