kepripedia.com
February 11, 2025 at 11:56 AM
ZQ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta. #taudarikepripedia
https://kepripedia.com/wna-cina-masuk-ilegal-ke-indonesia-ditangkap-di-pulau-cempedak/