Serambinews.com
February 26, 2025 at 03:33 AM
Briptu MEP (29), oknum polisi yang diduga merudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025).
Oknum polisi tersebut diamankan anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku setelah dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
https://aceh.tribunnews.com/2025/02/26/briptu-mep-yang-rudapaksa-2-gadis-belia-di-pos-polisi-diamankan-begini-modus-pelaku-setubuhi-korban