
Serambinews.com
March 1, 2025 at 05:56 AM
Perusahaan tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan PT. Multi Mineral Utama (MMU) di Aceh Selatan diduga masih melakukan kegiatan pertambangan di lapangan.
Padahal kedua perusahaan tersebut telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Aceh.
https://aceh.tribunnews.com/2025/03/01/iup-sudah-dicabut-pt-bmu-dan-pt-mmu-diduga-masih-lakukan-penambangan